Selasa, 12 April 2016

TEKNIK RESTOCKING IKAN TERUBUK



TEKNIK RESTOCKING IKAN TERUBUK

Ikan Terubuk adalah ikan pemakan plankton. Populasi ikan terubuk saat ini sangat menurun bahkan sedikit sekali yang dapat ditangkap oleh nelayan. Hal ini sangat dimungkinkan karena telah mengalami tekanan ganda, yaitu akibat penangkapan secara terus menerus terhadap ikan betina dewasa (terubuk) guna diambil telur-nya dan kecenderungan degradasi lingkungan (terutama disebabkan oleh serbuk kayu) pada daerah habitat utama ikan tersebut.
            Kesulitan untuk melakukan budidaya dikarenakan ikan ini penyebarannya sangat terbatas seperti di perairan estuarin di sekitar wilayah pulau Bengkalis (Riau) sehingga apabila ingin melakukan budidaya harus mendatangkan dari alam. Oleh karena itu ikan terubuk termasuk hewan yang harus direstoking untuk menjaga kelestariannya di alam, strategi untuk pengelolaan ikan terubuk  diantaranya:
  1. Untuk mengarahkan agar kegiatan penangkapan ini tidak bersifat destruktif bahkan mengancam kelestariannya maka perlu diperkenalkan teknik penangkapan yang sederhana dan ramah lingkungan.
  2. Melakukan penebaran (stocking) ke perairan umum, kegiatan ini perlu di awali dengan uji coba pada perairan yang luasnya terbatas dan dikaji dampaknya terhadap populasi jenis ikan lain yang ada di perairan tersebut. Dari kajian ini diharapkan akan diperoleh informasi mengenai dampak (positif atau negatif) dari kegiatan stocking tersebut. Stocking benih ikan terubuk ini nantinya diharapkan mampu meningkatkan produksi ikan terubuk dari perairan umum.
  3. Data tentang penyebaran dan potensi ikan terubuk perlu dikumpulkan dan dianalisis. Pada saat ini data-data hasil penelitian tersebar di beberapa perguruan tinggi dan lembaga-lembaga penelitian serta lembaga lainnya, bertujuan untuk melakukan pemetaan distribusi dan potensi ikan terubuk di perairan estuarin di sekitar wilayah pulau Bengkalis (Riau), peta tersebut minimal menginformasikan tentang penyebaran jenis, kelimpahan dan stadia ikan terubuk yang ada di perairan estuarin di sekitar wilayah pulau Bengkalis (Riau)
  4. Perlu perda tentang pengelolaan terubuk, termasuk aturan tentang batasan dan waktu penangkapan misalnya pada musim bertelur, dilarang melakukan penangkapan untuk menjaga perkembangbiakannya, karena ada kecenderungan penangkapan terubuk sudah tidak terkendali, misalnya saat ini terubuk untuk yang bertelur pun jadi sasaran penangkapan.
  5. Perlu dibuat tempat khusus untuk memelihara glass eel dan elver sampai menjadi terubuk dewasa, terubuk dewasa selanjutnya dilepas ke danau, sungai dan perairan umum lainnya. Hal ini penting karena pada stadia glass eel dan elver akibat penurunan kualitas lingkungan serta adanya pemanfaatan perairan untuk kepentingan lainnya dapat menyebabkan ruayanya terganggu, sehingga jumlah anak terubuk yang memasuki muara sungai akan mengalami penurunan, hal ini dapat mengancam populasi terubuk di suatu perairan. Beberapa penelitian menyebutkan perubahan ruaya terubuk dapat terjadi akibat perubahan iklim, penurunan kualitas linkungan dan pencemaran sungai termasuk pemanfaatan perairan untuk kepentingan lain yang dapat mengganggu migrasinya, misalnya jumlah glass eel yang memasuki sungai-sungai merupakan proses yang paling rawan. Saat itu, tingkat kematian cukup tinggi dan biasanya yang bertahan sampai ikan menjadi dewasa tidak kurang dari 40 persennya. Bahkan sumber lain menyebutkan 18 spesies terubuk dunia awal penyebarannya dari Indonesia kemudian menyebar ke daerah lain akibat pengaruh iklim dan penurunan kualitas lingkungan perairan.
  6. Diharapkan keberadaan species terubuk ini dapat menjadi perhatian semua pihak, workshop, penelitian terus menerus perlu dilakukan khususnya bagaimana memijahkan dan menggalakkan budidaya.

 Adapun tahapan dalam melakukan restocking adalah :
1. Pelaksanaan Kegiatan
            Dalam pelaksanaan restoking ini ada beberapa tahapan yang harus dilakukan agar kegiatan ini dapat berjalan dengan baik dan sempurna, yaitu persiapan, koordinasi kegiatan,   pembinaan dan pengelolaan.
a) Persiapan
            Sebelum kegiatan restocking dilaksanakan terlebih dahulu dilakukan persiapan-persiapan yang meliputi :
1) Peninjauan ke lokasi kegiatan
2) Peninjauan sumber benih
3) Pengadaan benih dan syarat pemilihan jenis
4) Pengadaan Sarana
b)  Koordinasi Kegiatan
            Pelaksanaan kegiatan restoking agar mencapai sasaran perlu  direncanakan dan dikoordinasikan oleh Dinas Perikanan dan Kelautan Propinsi/Kabupaten/Kota, mulai dari tingkat persiapan, pelaksanaan penebaran, pembinaan, pengendalian, pengelolaan, pembinaan, pemantauan dan pengawasan. Di tingkat pusat, pembinaan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya.
c) Pembinaan dan Pengelolaan.
            Agar kegiatan restocking dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien, maka perlu dilakukan langkah-langkah yang kongkrit. sebagai berikut :
1)  Pengaturan dan pembatasan penangkapan
  1. Penutupan sementara bagian perairan tertentu dari penangkapan ikan dengan maksud untuk memberi kesempatan bagi ikan-ikan muda untuk tumbuh dan berkembang biak.
  2. Pengaturan penangkapan yang diatur dengan suatu ketetapan yang bersifat mengikat (Peraturan Daerah) dengan mempertimbangkan kelestarian sumber daya ikan dan azas manfaat.
  3. Pengaturan secara adat, misal Lelang Lebak Lebung (Sumatera Selatan), Sasi (Maluku), Lubuk Larangan (Sumatera Utara) dan sebagainya.
  4. Larangan menangkap ikan dengan bahan-bahan kimia berbahaya, bahan peledak, racun, alat berarus listrik dan lain-lainnya yang dapat menggangu kehidupan biota akuatik dan ekosistem perairan.
  5. Larangan menangkap ikan dengan alat tangkap yang dapat merusak lingkungan perairan.
  6. Larangan menangkap ikan pada saat musim pemijahan dan bertelur.
  7. Larangan melakukan penangkapan di luar ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan (Perda) seperti misalnya jenis, ukuran, jumlah (ikan dan alat tangkap) dan lainnya.
  8. Menjaga dan mengendalikan perairan umum dari gangguan lingkungan perairan seperti misalnya pendangkalan, pencemaran dan lain-lain.
  9. Meningkatkan penyuluhan kepada masyarakat/penduduk yang bermukim di sekitar perairan umum untuk tetap menjaga dan melestarikan sumberdaya ikan dan ekosistemnya.
  10. Selalu melakukan koordinasi antar instansi terkait di daerah dalam melaksanakan pengelolaan, pembinaan dan pengawasannya.
2).    Pengendalian dan Pengawasan 
  1. Pengaturan Penangkapan, dimana hanya diperbolehkan pada bulan-bulan tertentu ( Lubuk larangan, Lebak Lebung dan Sasi)
  2. Pengawasan yang intensif, baik dari Pemerintah, petani-nelayan, maupun kelompok tani yang berkompeten terhadap pelestarian lingkungan.
  3. Pengalihan Usaha, dari penangkapan ke usaha Budidaya di perairan umum.
  4. Penyuluhan yang intensif tentang pentingnya pelestarian sumberdaya ikan.
  5. Penegakan Hukum terhadap pihak-pihak yang melakukan pelanggaran yaitu pihak yang melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat atau bahan yang membahayakan kelestarian lingkungan
  6. Diterapkannya AMDAL kepada perusahaan yang melakukan usaha disekitar perairan umum maupun laut serta  diberlakukannya aturan  dan sangsi dalam pembuangan limbah industri.
1.    2.  Evaluasi kegiatan
            Evaluasi kegiatan dimaksudkan agar pelaksanaan restoking dapat diketahui tingkat perkembangan selanjutnya. Untuk itu setiap setiap 4 (empat) bulan sekali sebaiknya dilakukan penangkapan ikan (sampling) dengan mengetahui tingkat pertumbuhan dan perkembangan ikan yang ditebarkan di perairan umum, meliputi : jenis, ukuran ikan, berat, tingkat pertumbuhan dan lainnya). Pada tahap evaluasi dan monitoring sebaiknya dilakukan  penandaan (tagging) yang diletakkan pada  ikan yang ditebarkan. Penandaan ini dimaksudkan untuk melihat perkembangan dari spesies yang ditebar pada suatu perairan, pada waktu dilakukan evaluasi apakah pertumbuhannya terganggu, populasi yang ditebar sesuai dengan kondisi awal atau bahkan hilang sama sekali karena adanya predator di perairan tersebut.

0 komentar:

Posting Komentar