Sebuah kapal agar dapat menjalankan
tugag dengan baik dan aman, harus dilengkapi dengan surat-surat kapal sesuai
dengan ketentuan yang berlaku. Terdapat beberapa macam sertifikat kapal, yg
keberadaannya merupakan persyaratan bagi kapal yg bersangkutan sesuai dg
peruntukannya. Jenis-jenis sertifikat tersebut adalah :
A. SERTIFIKAT KAPAL
1. Sertifikat
Kesempurnaan
- Ialah sertifikat yg diberikan untuk
kapal yang telah memenuhi persyaratan keselamatan untuk berlayar. Keselamatan
tersebut adalah dalam hal : badan kapal, perlengkapan kapal, penataan kemudi,
sarana pemadam kebakaran, alat-alat berlabuh jangkar, dan lain-lain ;
- Berlaku bagi semua kapal yang
berlayar di laut ;
- Untuk Indonesia, terdapat sertifikat
kelas yang dikeluarkan oleh Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), khususnya bagi
kapal-kapal yang berukuran isi kotor 100 m3 atau lebih.
Sertifikat
Kesempurnaan dikeluarkan untuk :
- Pelayaran di semua lautan ;
- Pelayaran antar pelabuhan Asia
Tenggara ;
- Bagian tertentu yang ditunjuk dari
daerah pelayaran antara pelabuhan Asia Tenggara ;
Sertifikat
Kesempurnaan tidak berlaku lagi jika :
- Kapal yg diklasifikasikan pada biro
klasifikasi yang diakui, dirobah kelasnya atau dicoret dari daftar ;
- Karena masa berlakunya telah habis
untuk mana sertifikat diberikan atau tidak memenuhi syarat yang ditentukan
untuk mengeluarkan atau mempertahankan sertifikat itu ;
- Karena diserahkannya sertifikat
kesempurnaan yang baru ;
- Jika sertifikat itu berdasar pasal
36 (4) sudah tidak berlaku selama satu tahun ;
- Jika kapal tidak termasuk golongan
kapal-kapal untuk mana Ordonansi Kapal-kapal 1935 berlaku.
- Jika kapal dirombak, tetapi
perombakan yang tidak berarti dan tidak berpengaruh terhadap stabilitas kapal
dan lambung timbul, maka Direktur Jenderal Perhubungan Laut atau Pengawas
Keselamatan kapal, dapat mempertahankan sertifikat tersebut.
- Jika nama (atau tanda huruf atau nomor)
kapal berubah.
2. Sertifikat
Keselamatan
- Diberikan khusus bagi kapal
penumpang pelayaran internasional ;
- Berlaku tidak lebih dari 1 (satu)
tahun ;
- Dikeluarkan oleh Direktur Jenderal
Perhubungan Laut.
Sertifikat
Keselamatan tidak berlaku lagi :
- Jika sertifikat kesempurnaan tidak
berlaku lagi ;
- Karena masa berlakunya untuk mana
sertifikat dikeluarkan telah habis ;
- Karena diserahkannya sertifikat
keselamatan yang baru ;
- Jika kapal tidak termasuk dalam
golongan kapal-kapal untuk mana ordonansi Kapal-kapal 1935 berlaku ;
- Jika nama (atau tanda huruf atau
nomor) kapal berubah.
Jika Sertifikat Keselamatan tidak berlaku lagi,
sedangkan kapal itu ada di luar Indonesia, kecuali di Pelabuhan Singapura dan
Malaysia, maka masa berlakunya dapat diperpanjang untuk memungkinkan kapal
kembali ke Indonesia guna mengakhiri pelayarannya.
3. Sertifikat
Keselamatan Radio
- Diberikan khusus bagi kapal barang
yang memiliki radio komunikasi ;
- Berlaku tidak lebih dari 1 (satu)
tahun.
4. Sertifikat Lambung
Timbul
- Merupakan sertifikat yang memuat
sampai batas mana kapal boleh dimuati, dan berapa daya apung cadangannya ;
- Diperuntukkan bagi semua kapal yang berlayar di laut ;
- Berlaku tdk lebi dari 5 (lima) tahun.
5. Sertifikat Muatan Kayu
- Diperuntukkan bagi kapal-kapal yang memuat kayu sebagai
muatan geladaknya ;
- Berlaku tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
6. Sertifikat Penumpang
- Diperuntukkan bagi kapal-kapal yang mengangkut penumpang
lebih dari 12 orang ;
- Berlaku selama 1 (satu) tahun.
7. Sertifikat Pembebasan
- Diperuntukkan bagi kapal dalam pelayaran internasional
yang mendapat beberapa pembebasan terhadap ketentuan-ketentuan Perjanjian
Keselamatan Laut Internasional 1929, yaitu terhadap bangunan, alat penolong,
dan radio telegrap.
- Berlaku tidak lebih dari 1 (satu) tahun.
B. SURAT LAUT DAN PAS KAPAL
Menurut Beslit 1934, terdapat 4 (empat) macam tanda
kebangsaan kapal, yaitu : Surat Laut, Pas Kapal, Surat Laut Sementara, dan
Surat Ijin Berlayar. Tanpa Surat Laut dan Pas Kapal, kapal Indonesia tidak
berwenang mengibarkan bendera Indonesia.
1. Surat Laut
Merupakan tanda kebangsaan bagi kapal Indonesia dengan
isi kotor 500 m3 atau lebih, bukan kapal nelayan atau kapal pesiar.
Isi Surat Laut adalah :
- Nama kapal;
- Nama Pemilik Kapal dan Nakhoda ;
- Isi bersih/kotor menurut Surat Ukur ;
- Keterangan menurut Surat Pendaftaran
Kapal ;
- Nama panggilan Kapal (berdasarkan Buku
Insyarat Internasional).
Surat Laut dinyatakan gugur apabila :
- Kapal dirucat ;
- Kapal tenggelam ;
- Kapal dirampas oleh bajak laut/musuh ;
- Kapal dipakai untuk membajak di laut,
pantai atau sungai ;
- Diberikan kebangsaan lain bagi kapal
tersebut ;
- Nama kapal diganti.
2. Surat Laut
Sementara
Adalah Surat Laut yang dikeluarkan bagi kapal Indonesia
yang dibuat di Luar Negeri (oleh Menteri Perhubungan Republik Indonesia) dengan
maksud agar kapal tersebut dapat dilayarkan ke Indonesia. Surat Laut Sementara
berlaku paling lama 1 (satu) tahun.
3. Pas Kapal,
diberikan kepada kapal yang tidak dapat diberi Surat Laut. Terdapat 2 (dua)
macam Pas Kapal, yaitu :
a. Pas Tahunan, tanda kebangsaan kapal
Indonesia yang diberikan kepada kapal yang isi kotornya 20 m3 atau lebih dan
kurang dari 500 m3, yang bukan kapal nelayan laut atau kapal pesiar. Pas
Tahunan berlaku selama 12 bulan hingga 15 bulan.
b. Pas Kecil atau Pas Biru, diberikan
kepada kapalyang isi kotornya kurang dari 20 m3, kapal nelayan laut dan kapal
pesiar. Pas Kecil setiap tahun harus dilaporkan kepada Pejabat berwenang
(Syahbandar).
C. SURAT UKUR
Surat Ukur merupakan surat keterangan yang dikeluarkan
oleh Pejabat yang berwenang bagian pengukuran mengenai besarnya kapal.
1). Isi Surat Ukur adalah :
- Nama kapal ;
- Tempat asal kapal ;
- Banyaknya geladak, tiang, dasar ganda, tangki tolak
bara ;
- Ukuran pokok kapal : panjang, lebar, dalam ;
- Rincian dari
isi kotor (bruto) dan isi bersih (netto) dalam meter kubik dan Register Ton ;
- Pengurangan
guna mendapatkan isi bersih.
2). Ruang-ruang
yang tidak termasuk dalam pengukuran adalah :
- Ruang dasar
ganda, dan tangki-tangki ceruk muka/belakang yang dipakai khusus untuk tolak
bara ;
- Ruang-ruang
yang dibatasi oleh kepala palka ;
- Bangunan atas
yang terbuka dan tidak tertutup dengan pintu-pintu ;
- Kamar-kamar
mandi / WC umum ;
- Anjungan dan
rongga diatas kamar mesin.
3). Pengukuran
isi kotor meliputi :
- Isi kapal dibawah geladak ukur ;
- Isi kapal antara geladak ukur dan geladak ketiga ;
- Isi semua ruangan tetap di geladak atas yang dapat
ditutup rapat.
4). Isi bersih = isi kotor dikurangi dengan :
- Ruangan mesin, ketel uap, terowongan poros
baling-baling ;
- Semua ruangan yang dipakai oleh awak kapal ;
- Ruangan Nakhoda, kamar peta dan kamar radio ;
Gudang-gudang, ceruk rantai, ruang mesin kemudi.
Referensi :
- Capt. HR
Soebekti. Hukum Perkapalan dan Pengangkutan Laut (Untuk Mualim dan Ahli Mesin
Kapal Pelayaran Niaga).
- Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) 1935.
- SOLAS 1974
0 komentar:
Posting Komentar