BAHAN TAMBAHAN PANGAN
Pengertian
Bahan tambahan makanan didefinisikan
sebagai bahan yang tidak lazin dikonsumsi sebagai makanan, dan biasanya bukan
merupakan komposisi khas makanan, dapat bernilai gizi ataupun tidak,
ditambahkan ke dalam makanan dengan sengaja untuk membantu teknik pengolahan
makanan baik dalam proses pembuatan, pengolahan, penyiapan, perlakuan,
pengepakan, pengemasan, pengangkutan, dan penyimpanan produk makanan olahan,
agar menghasilkan suatu makanan yang lebih baik atau secara nyata mempengaruhi
sifat khas makanan tersebut.
Sesuai dengan SK.Menkes No.722 /
Menkes / Per /1X /88 Tanggal 20 September 1988, bahan tambahan pangan adalah
bahan atau campuran bahan yang secara alami bukan merupakan bagian dari
bahan baku pangan, tetapi ditambahkan ke dalam pangan untuk
mempengaruhi sifat atau bentuk pangan, antara lain: bahan pewarna, pengawet,
penyedap rasa,
anti gumpal, pemucat dan pengental.
Sesuai PP No.28 Tahun 2004, bahan
tambahan pangan adalah bahan yang ditambahkan ke dalam makanan untuk mempengaruhi
sifat atau bentuk pangan atau produk pangan. Sedangkan menurut Codex, bahan tambahan pangan adalah
bahan yang tidak lazim dikonsumsi sebagai makanan, yang dicampurkan secara
sengaja pada proses pengolahan makanan.
Pengertian BTP sebagai campuran makanan
sering rancu dengan bahan tambahan kimia. Untuk menghindari hal yang demikian,
kita harus memahami tentang BTP sebagai campuran makanan.
Meningkatnya kebutuhan masyarakat
terhadap makanan yang praktis dan awet menunjang berkembangnya penggunaan BTP
yang secara bermakna berperan besar dalam rantai produksi dan pengolahan sejak
abad ke-19. Seiring dengan banyaknya laporan kasus keracunan makanan, Timbul
berbagai diskusi dan keprihatinan yang mendalam mengenai keamanan penggunaan
BTP, termasuk bagaimana langkah-langkah pengendalian yang tepat diperlukan.
WHO mensyaratkan zat tambahan itu
seharusnya memenuhi kriteria sebagai berikut : (1). Aman digunakan, (2).
Jumlahnya sekedar memenuhi kriteri pengaruh yang diharapkan, (3). Memenuhi
syarat secara teknologi, (4). Tidak boleh digunakan untuk menipu pemakai dan
jumlah yang dipakai haruslah minimal. Bahan baku BTP dari bahan sintetik
mempunyai kelebihan yaitu lebih pekat, lebih stabil, dan lebih murah. Namun
demikian ada kelemahannya yaitu sering terjadi ketidaksempurnaan proses
sehingga mengandung zat-zat yang berbahaya bagi kesehatan, dan kadang-kadang
bersifat karsinogenik, baik pada hewan maupun manusia.
Agar dapat dengan baik melindungi
konsumen dari berbagai masalah keamanan pangan dan industri pangan di
Indonesia, berbagai peraturan dikeluarkan oleh instansi terkait. Selain Badan
Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) yang bernaung di bawah Departemen Kesehatan,
pengawasan dan pengendalian juga dilakukan oleh Departemen Pertanian,
Departemen Perdagangan, dan Departemen Perindustrian.
Suatu jenis BTM menjadi berbahaya
bagi kesehatan tidak hanya karena secara obyektif memang merusak
kesehatan/tubuh dan karenanya telah dilarang oleh peraturan, juga karena
penggunaan BTM yang tidak dilarang tetapi dengan ukuran yang berlebihan dan
sering dikonsumsi.
BTP
sebagai campuran makanan dapat dikelompokkan menjadi 3 pengertian sbb :
1. Bahan campuran normal
Bahan
campuran normal adalah bahan yang dapat dikonsumsi langsung tanpa dicampur
dengan bahan lain. Contohnya buah nanas sebagai campuran es buah. Selain nanas,
yang juga dapat berfungsi sebagai bahan campuran normal (normal ingredient)
adalah stroberi, avokad, durian, dsb.
2. Bahan pembantu pengolahan
Bahan
pembantu pengolahan terdiri atas komponen bahan-bahan penolong dalam proses
pembuatan bahan makanan, yang tidak mempengaruhi warna, maupun penampilan bahan
olahan. Contohnya, es batu dalam proses pembuatan bakso atau garam dalam
proses pembuatan es putar.
3. Kontaminan
Kontaminan
merupakan bahan yang tidak sengaja terbawa atau tercampur dalam proses
pengolahan. Contohnya, bahan kimia yang terkandung dalam pembungkus makanan
yang kontak dengan bahan makanan, mikroorganisme yang mencemari bahan pangan
akibat kurang memperhatikan sanitasi dalam proses produksi, dsb.
Bahan campuran lain yang tidak
termasuk dalam kategori campuran normal, bahan pembantu pengolahan, dan
kontaminan digolongkan sebagai zat aditif. Jadi, yang dimaksud dengan BTP
adalah yang tidak dapat dikonsumsi sebagai makanan dan bukan
merupakan ingredient makanan, mempunyai atau tidak mempunyai
nilai gizi, sengaja
ditambahkan ke dalam makanan untuk mendukung proses pembuatan, pengolahan,
penyimpanan, perlakuan, pengepakan, pengemasan, dan atau pengangkutan makanan,
misalnya untuk menghasilkan suatu komponen yang mempengaruhi sifat makanan
tersebut baik secara langsung atau tidak langsung, tidak mencakup
cemaran atau bahan yang ditambahkan dengan tujuan untuk mempertahankan atau
meningkatkan nilai gizi. Misalnya, vitamin C dianggap sebagai BTP jika
ditujukan untuk memperbaiki nilai gizi, tetapi sebagai antioksidan.
Penggunaan Bahan Tambahan Pangan
Secara khusus kegunaan BTP di dalam
pangan adalah untuk:
1. Mengawetkan
pangan dengan mencegah pertumbuhan mikroba perusak pangan atau mencegah
terjadinya reaksi kimia yang dapat menurunkan mutu pangan.
2. Membentuk makanan menjadi
lebih balk, renyah, dan lebih enak di mulut.
4. Meningkatkan kualitas pangan.
5. Menghemat biaya.
Fungsi BTP :
· Memperbaiki
warna, bentuk, cita rasa dan tekstur
· Memperpanjang
umur simpan
· Bukan merupakan
bahan pangan utama
· Meningkatkan
nilai gizi makanan
· Memperbaiki
estetika dan sensori makanan
· Memperpanjang
umur simpan (shelf life) makanan
Penggunaan BTP dapat dibenarkan apabila :
-
dimaksudkan untuk mencapai masing-masing tujuan
penggunaan dan pengolahan,
-
tidak digunakan untuk menyembunyikan penggunaan bahan
yang salah atau tidak memenuhi persyaratan,
-
tidak digunakan untuk menyembunyikan cara kerja yang
bertentangan dengan cara produksi yang baik untuk makanan,
-
tidak digunakan untuk menyembunyikan kerusakan makanan.
Pengelompokan BTP yang diizinkan digunakan pada makanan
menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 722/Menkes/Per/IX/88 adalah sebagai
berikut:
1. Pewarna, yaitu BTP
yang dapat memperbaiki atau memberi warna pada makanan.
2. Pemanis buatan, yaitu
BTP yang dapat menyebabkan rasa manis pada makanan, yang tidak atau hampir tidak mempunyai nilai gizi.
3. Pengawet, yaitu BTP
yang dapat mencegah menghambat fermentasi, pengasaman atau peruraian lain pada
makanan yang disebabkan oleh pertumbuhan mikroba
4. Antioksidan, yaitu
BTP yang dapat mencegah atau menghambat proses oksidasi lemak sehingga mencegah
terjadinya ketengikan.
Pewarna buatan
Dalam
proses pengolahan bahan pangan kadang kala terdapat kecenderungan
penyalahgunaan pemakaian zat pewarna untuk sembarang bahan pangan, misalnya zat
pewarna untuk tekstil dan kulit di pakai untuk mewarnai bahan makanan. Karena
adanya residu logam berat pada zat pewarna tersebut Zat pewarna yang berbahaya
dan dilarang digunakan sebagai BTM, obat-obatan dan kosmetika telah diatur
menurut ketentuan Peraturan Menkes RI Permenkes RI No. 239/Men.Kes/Per/V/85.
Penggolongan Bahan Tambahan Makanan :
1. Bahan
tambahan makanan yang alami :
* Lebih aman dan mudah didapat
*
Relatif kurang stabil
*
Perlu jumlah banyak
Contoh
: gula, garam, bawang putih, tomat, kunyit, daun suji, asam sitrat, daun jati,
jahe, merica, kayu manis, vanili dll
2. Bahan tambahan makanan
buatan (sintetis) :
*
Hasil sintetis secara kimia
*
Keuntungan : lebih stabil, lebih pekat
*
Jumlah penggunaan sedikit
*
Menimbulkan efek samping
· Contoh
: BHA, BHT (bersifat karsinogenik),formalin, boraks (pengawet /
pengenyal), Rhodamin B (pewarna), Sakarin (efek karsinogenik), maksimal 300
mg/kg, Siklamat (efek karsinogenik) maksimal 1 g/kg, asam askorbat, asam asetat
glasial.