Jumat, 04 September 2015

Pelabuhan Perikanan



Pelabuhan Perikanan
 

1.  Pengertian Pelabuhan
            Pengertian pelabuhan secara umum adalah sebuah fasilitas di ujung samudera, sungai, atau danau untuk menerima kapal dan memindahkan barang kargo maupun penumpang ke dalamnya. Pelabuhan biasanya memiliki alat-alat yang dirancang khusus untuk memuat dan membongkar muatan kapal-kapal yang berlabuh. Crane dan gudang berpendingin juga disediakan oleh pihak pengelola maupun pihak swasta yang berkepentingan. Sering pula disekitarnya dibangun fasilitas penunjang seperti pengalengan dan pemrosesan barang. Peraturan Pemerintah RI No.69 Tahun 2001 mengatur tentang pelabuhan dan fungsi serta penyelengaraannya. Pelabuhan juga dapat di definisikan sebagai daerah perairan yang terlindung dari gelombang laut dan di lengkapi dengan fasilitas terminal meliputi
-       dermaga, tempat di mana kapal dapat bertambat untuk bongkar muat barang.
-       crane, untuk melaksanakan kegiatan bongkar muat barang.
-       gudang laut (transito), tempat untuk menyimpan muatan dari kapal atau yang akan di pindah ke kapal.
Pelabuhan juga merupakan suatu pintu gerbang untuk masuk ke suatu daerah tertentu dan sebagai prasarana penghubung antar daerah, antar pulau, bahkan antar negara. (Triatmodjo, 2009).

2.  Pelabuhan Perikanan
            Pelabuhan perikanan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang digunakan sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh, dan /atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan.
            Pelabuhan perikanan mempunyai fungsi pemerintahan dan pengusahaan guna mendukung kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya mulai dari pra produksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran.
Fungsi pelabuhan perikanan dapat berupa :
1.      Pelayanan Tambat Dan Labuh Kapal Perikanan;
2.      Pelayanan Bongkar Muat;
3.      Pelayanan Pembinaan Mutu Dan Pengolahan Hasil Perikanan;
4.      Pemasaran Dan Distribusi Ikan;
5.      Pengumpulan Data Tangkapan Dan Hasil Perikanan;
6.      Tempat Pelaksanaan Penyuluhan Dan Pengembangan Masyarakat Perikanan;
7.      Pelaksanaan Kegiatan Operasional Kapal Perikanan;
8.      Tempat Pelaksanaan Pengawasan Dan Pengendalian Sumber Daya Ikan;
9.      Pelaksanaan kesyahbandaran;
10.   Tempat Pelaksanaan Fungsi Karantina Ikan;
11.   Publikasi Hasil Pelayanan Sandar Dan Labuh Kapal Perikanan Dan Kapal Pengawas Kapal Perikanan;
12.   Tempat Publikasi Hasil Riset Kelautan Dan Perikanan;
13.   Pemantauan Wilayah Pesisir Dan Wisata Bahari; Dan / Atau
14.   Pengendalian  lingkungan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: PER.16/MEN/2006 tentang Pelabuhan Perikanan, Pelabuhan Perikanan dibagi menjadi 4 kategori utama yaitu :
• PPS (Pelabuhan Perikanan Samudera)
            Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS), dikenal juga sebagai pelabuhan kelas A atau kelas I. Pelabuhan perikanan ini khusus dirancang untuk melayani kapal yang berukuran > 60 GT. Pelabuhan ini dapat menampung 100 kapal atau total 6000 GT sekaligus, atau dapat pula melayani kapal perikanan yang beroperasi di perairan lepas pantai, ZEE, dan perairan internasional. Jumlah ikan yang didaratkan sekitar 40.000 per tahun dan juga memberikan pelayanan untuk ekspor.
Selain itu juga tersedia tanah untuk industri perikanan. Perum Prasarana Perikanan Samudera adalah badan yang bertanggung jawab atas pelabuhan ini. Fungsi dari Perum Prasarana Perikanan Samudera adalah untuk :
1.  Meningkatkan Pendapatan Masyarakat Nelayan Melalui Penyediaan Dan Perbaikan Sarana Dan Prasarana Pelabuhan Perikanan Samudera.
2.  Mengembangkan Wiraswasta Perikanan Serta Untuk Memasang Atau Mendorong Industri Perikanan Untuk Memasarkan Hasil Perikanan.
3.  Memperkenalkan dan mengembangkan teknologi hasil perikanan dan sistem rantai dingin dalam perdagangan dan industri di bidang perikanan.
Terdapat beberapa fasilitas-fasilitas dalam pelabuhan perikanan samudera,  yaitu :
1.  Pelindung
-  Breakwater panjang
-  Revetment panjang
-  Groin panjang
2.  Tambat / labuh
-  Dermaga panjang
-  Jetty panjang
3.  Perairan
-  Alur pelayaran panjang
-  Kolam pelabuhan luas
4.  Penghubung
-       Jalan panjang
-       Jembatan panjang
-       Drainase terbuka panjang
-       Drainase tertutup panjang
5.  Pembatas lahan
-       Pagar keliling panjang

• PPN (Pelabuhan Perikanan Nusantara)
Pelabuhan Perikanan Nusantara atau dikenal juga sebagai pelabuhan perikanan tipe B, atau kelas II. Pelabuhan ini dirancang terutama untuk kapal perikanan berukuran 15-16 GT sekaligus. Pelabuhan ini juga melayani kapal perikanan yang beroperasi di perairan ZEE Indonesia dan perairan nasional. Jumlah ikan yang didaratkan sekitar 40-50 ton per hari atau 8.000- 15.000 ton per tahun.
Terdapat beberapa fasilitas-fasilitas dalam pelabuhan perikanan nusantara, yaitu :
1.  Pelindung
-       Breakwater panjang
-       Revetment panjang
-       Groin panjang
2.  Tambat / labuh
-       Dermaga panjang
-       Jetty panjang
3.  Perairan
-       Alur pelayaran panjang
-       Kolam pelabuhan luas
4.    Penghubung
-       Jalan panjang
-       Jembatan panjang
-       Drainase terbuka panjang
-       Drainase tertutup panjang
5.    Pembatas lahan
-       Pagar keliling panjang

• PPP (Pelabuhan Perikanan Pantai)
Pelabuhan Perikanan Pantai disebut juga pelabuhan taraf C atau kelas II. Pelabuhan ini dirancang untuk melayani kapal perikanan yang berukuran 5-15 GT. Pelabuhan ini dapat menampung 50 kapal atau 500 GT sekaligus. Pelabuhan ini juga melayani kapal perikanan yang beroperasi di perairan pantai.
Terdapat beberapa fasilitas-fasilitas dalam pelabuhan perikanan pantai, yaitu :
1.  Pelindung
-       Breakwater panjang
-       Revetment panjang
-       Groin panjang
2.  Tambat / labuh
-       Dermaga panjang
-       Jetty panjang
3.  Perairan
-       Alur pelayaran panjang
-       Kolam pelabuhan luas
6.    Penghubung
-       Jalan panjang
-       Jembatan panjang
-       Drainase terbuka panjang
-       Drainase tertutup panjang
7.    Pembatas lahan
-       Pagar keliling panjang

• PPI (Pangkalan Pendaratan Ikan)
Pangkalan pendaratan ikan pada umumnya adalah pelabuhan kecil yan umumnya dikelola oleh Daerah ataupun yang diusahakan oleh pihak nelayanjuga para bisnis sekalipun itu adalah para pemilik kapal (koperasi dan paguyuban). PPI biasanya berskala kecil pada suatu perairan pantai.  Sifat dari pangkalan ini adalah :
1.    Melayani kapal sampai dengan yang berukuran 10 GT
2.    Jumlah ikan yang didaratkan setiap hari sekitar 10 ton atau 2000 ton per tahun
3.    Melayani kapal perikanan yang beroperasi di periran pantai.

Pelabuhan tersebut dikategorikan menurut kapasitas dan kemampuan masing-masing pelabuhan untuk menangani kapal yang datang dan pergi serta letak dan posisi pelabuhan.
Kriteria Pelabuhan Perikanan PPS, PPN, PPP, PPI :
1.  Daerah operasional kapal ikan yang dilayani Wilayah laut teritorial, Zona Ekonomi Ekslusif (ZEEI) dan perairan internasional Perairan ZEEI dan laut teritorial Perairan pedalaman, perairan kepulauan, laut teritorial, wilayah ZEEI Perairan pedalaman dan perairan kepulauan.
2.  Fasilitas tambat/labuh kapal >60 GT ;30-60 GT; 10-30 GT; 3-10 GT.
3.  Panjang dermaga dan Kedalaman kolam >300 m dan >3 m; 150-300 m dan >3 m ;100-150 m dan >2 m; 50-100 m dan >2 m.
4.  Kapasitas menampung Kapal >6000 GT (ekivalen dengan 100 buah kapal berukuran 60 GT); >2250 GT (ekivalen dengan 75 buah kapal berukuran 30 GT); >300 GT (ekivalen dengan 30 buah kapal berukuran 10 GT); >60 GT (ekivalen dengan 20 buah kapal berukuran 3 GT).
5.  Volume ikan yang didaratkan rata-rata 60 ton/hari rata-rata 30 ton/hari .
6.  Luas lahan >30 Ha 15-30 Ha 5-15 Ha 2-5 Ha.
7.  Fasilitas pembinaan mutu hasil perikanan.
8.  Ekspor ikan.
9.  Tata ruang (zonasi) pengolahan/pengembangan industri perikanan.


Klasifikasi dan jenis Pelabuhan Perikanan :
Ditinjau dari aspek teknis, berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.  16 tahun 2006. Klasifikasi pelabuhan perikanan adalah :
1. Pelabuhan Perikanan Samodra ( PPS)
a.  Melayani kapal perikanan yang melakukan kegiatan perikanan di laut teritorial, Zone Ekonomi Eksklusif Indonesia, dan laut lepas;
b.  Memiliki fasilitas tambat labuh untuk kapal perikanan berukuran se kurang – kurangnya 60 GT;
c.  Panjang dermaga se kurang – kurangnya 300 m , dengan kedalaman kolam sekurang – kurangnya minus 3 m;
d.  Mampu menampung sekurang – kurangnya 100 kapal perikanan atau jumlah keseluruhan sekurang – kurangnya 6.000 GT kapal perikanan sekaligus;
e.  Ikan yang didaratkan sebagian untuk tujuan exspor;
f.   Terdapat industri perikanan.
 
2. Pelabuhan Perikanan Nusantara ( PPN )
a.  Melayani kapal perikanan yang melakukan kegiatan Perikanan dilaut teritorial dan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia;
b.  Memiliki fasilitas tambat labuh untuk kapal perikanan berukuran sekurang – kurangnya 30 GT;
c.  Panjang dermaga sekurang – kurangnya 150 m,, dengan kedalaman kolam sekurang – kurangnya minus 3 m;
d.  Mampu menampung sekurang – kurangnya 75 kapal perikanan  atau jumlah keseluruhan sekurang kurangnya 2.250 GT Kapal perikanan sekali gus.
e.  Terdapat industri perikanan.

3. Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP )
a.  Melayani kapal perikanan yang melakukan kegiatan di perairan pedalaman, perairan kepulauan dan laut teritorial
b.  Memilik fasilitas tambat labuh untuk kapal perikanan Berukuran sekurang – kurangnya 10 GT;
c. Panjang dermaga sekurang – kurangnya 100 m, dengan kedalaman kolam sekurang – kurangnya minus 2m;
d. Mampu menampung sekurang – kurangnya 30 kapal perikanan atau jumlah keseluruhan sekurang – kurangnya 300 GT kapal perikanan sekaligus.

4. Pusat  Pendaratan Ikan (PPI)
a. Melayani kapal perikanan yang melakukan kegiatan perikanan di perairan pedalaman dan perairan kepulauan;
b. Memiliki fasilitas tambat labuh untuk kapal perikanan berukuran sekurang-kurangnya 3 GT;
c.  Panjang dermaga sekurang-kurangnya 50m, dengan kedalaman kolam minus 2 m;
d. Mampu menampung sekurang-kurangnya 60 GT kapal perikanan sekaligus.                       

.
DAFTAR PUSTAKA

Dachosta, John. 2009. Profil Pelabuhan Perikanan Indonesia-Nautika Perikanan Laut. http://john-doank.blogspot.com. Diakses tanggal 14-04-2012 pukul 11:43
Hutabarat, Nia. 2011. Pelabuhan Perikanan. http://nilahutabarat.blogspot.com. Diakses tanggal 14-04-2012 pukul 12:09
Id.wikipedia.org/wiki/Pelabuhan
Prima, Andika. 2009. Pelabuhan perikanan Indonesia. http://andikaprima.wordpress.com. Diakses tanggal 14-04-2012 pukul 12:11

0 komentar:

Posting Komentar