Pelabuhan Perikanan
1. Pengertian
Pelabuhan
Pengertian pelabuhan secara umum
adalah sebuah fasilitas di ujung samudera, sungai, atau danau untuk menerima kapal dan memindahkan barang kargo maupun penumpang ke
dalamnya. Pelabuhan biasanya memiliki alat-alat yang dirancang khusus untuk
memuat dan membongkar muatan kapal-kapal yang berlabuh. Crane dan gudang berpendingin juga disediakan oleh pihak
pengelola maupun pihak swasta yang berkepentingan. Sering pula disekitarnya
dibangun fasilitas penunjang seperti pengalengan dan pemrosesan barang.
Peraturan Pemerintah RI No.69 Tahun 2001 mengatur tentang pelabuhan dan fungsi
serta penyelengaraannya. Pelabuhan juga dapat di definisikan sebagai daerah
perairan yang terlindung dari gelombang laut dan di lengkapi dengan fasilitas
terminal meliputi
- dermaga, tempat di mana kapal dapat bertambat untuk bongkar muat barang.
- crane, untuk melaksanakan kegiatan bongkar muat barang.
- gudang laut (transito), tempat untuk menyimpan muatan dari kapal atau
yang akan di pindah ke kapal.
Pelabuhan
juga merupakan suatu pintu gerbang untuk masuk ke suatu daerah tertentu dan
sebagai prasarana penghubung antar daerah, antar pulau, bahkan antar negara.
(Triatmodjo, 2009).
2. Pelabuhan Perikanan
Pelabuhan perikanan adalah tempat
yang terdiri atas daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas batas
tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis
perikanan yang digunakan sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh,
dan /atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan
pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan.
Pelabuhan perikanan mempunyai fungsi
pemerintahan dan pengusahaan guna mendukung kegiatan yang berhubungan dengan
pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya mulai dari pra
produksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran.
Fungsi pelabuhan perikanan dapat
berupa :
1.
Pelayanan Tambat Dan Labuh Kapal
Perikanan;
2.
Pelayanan Bongkar Muat;
3.
Pelayanan Pembinaan Mutu Dan
Pengolahan Hasil Perikanan;
4.
Pemasaran Dan Distribusi Ikan;
5.
Pengumpulan Data Tangkapan Dan
Hasil Perikanan;
6.
Tempat Pelaksanaan Penyuluhan Dan
Pengembangan Masyarakat Perikanan;
7.
Pelaksanaan Kegiatan Operasional
Kapal Perikanan;
8.
Tempat Pelaksanaan Pengawasan Dan
Pengendalian Sumber Daya Ikan;
9.
Pelaksanaan kesyahbandaran;
10.
Tempat Pelaksanaan Fungsi
Karantina Ikan;
11.
Publikasi Hasil Pelayanan Sandar
Dan Labuh Kapal Perikanan Dan Kapal Pengawas Kapal Perikanan;
12.
Tempat Publikasi Hasil Riset
Kelautan Dan Perikanan;
13.
Pemantauan Wilayah Pesisir Dan
Wisata Bahari; Dan / Atau
14.
Pengendalian lingkungan.
Berdasarkan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: PER.16/MEN/2006 tentang
Pelabuhan Perikanan, Pelabuhan Perikanan dibagi menjadi 4 kategori utama yaitu
:
• PPS (Pelabuhan Perikanan Samudera)
• PPS (Pelabuhan Perikanan Samudera)
Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS),
dikenal juga sebagai pelabuhan kelas A atau kelas I. Pelabuhan perikanan ini khusus
dirancang untuk melayani kapal yang berukuran > 60 GT. Pelabuhan ini dapat menampung 100 kapal atau total 6000 GT sekaligus,
atau dapat pula melayani kapal perikanan yang beroperasi di perairan lepas
pantai, ZEE, dan perairan internasional. Jumlah ikan yang didaratkan sekitar
40.000 per tahun dan juga memberikan pelayanan untuk ekspor.
Selain
itu juga tersedia tanah untuk industri perikanan. Perum Prasarana Perikanan
Samudera adalah badan yang bertanggung jawab atas pelabuhan ini. Fungsi dari
Perum Prasarana Perikanan Samudera adalah untuk :
1. Meningkatkan Pendapatan Masyarakat Nelayan Melalui Penyediaan Dan
Perbaikan Sarana Dan Prasarana Pelabuhan Perikanan Samudera.
2. Mengembangkan Wiraswasta Perikanan Serta Untuk
Memasang Atau Mendorong Industri Perikanan Untuk Memasarkan Hasil Perikanan.
3. Memperkenalkan dan mengembangkan teknologi hasil
perikanan dan sistem rantai dingin dalam perdagangan dan industri di bidang
perikanan.
Terdapat beberapa fasilitas-fasilitas dalam
pelabuhan perikanan samudera, yaitu :
1. Pelindung
- Breakwater panjang
- Revetment panjang
- Groin panjang
2. Tambat / labuh
- Dermaga panjang
- Jetty panjang
3. Perairan
- Alur pelayaran panjang
- Kolam pelabuhan luas
4. Penghubung
-
Jalan
panjang
-
Jembatan
panjang
-
Drainase
terbuka panjang
-
Drainase
tertutup panjang
5. Pembatas lahan
-
Pagar
keliling panjang
• PPN (Pelabuhan Perikanan
Nusantara)
Pelabuhan
Perikanan Nusantara atau dikenal juga sebagai pelabuhan perikanan tipe B, atau
kelas II. Pelabuhan ini dirancang terutama untuk kapal perikanan berukuran
15-16 GT sekaligus. Pelabuhan ini juga melayani kapal perikanan yang beroperasi
di perairan ZEE Indonesia dan perairan nasional. Jumlah ikan yang didaratkan
sekitar 40-50 ton per hari atau 8.000- 15.000 ton per tahun.
Terdapat beberapa fasilitas-fasilitas dalam
pelabuhan perikanan nusantara, yaitu :
1. Pelindung
-
Breakwater
panjang
-
Revetment
panjang
-
Groin
panjang
2. Tambat /
labuh
-
Dermaga
panjang
-
Jetty
panjang
3.
Perairan
-
Alur
pelayaran panjang
-
Kolam
pelabuhan luas
4.
Penghubung
-
Jalan
panjang
-
Jembatan
panjang
-
Drainase
terbuka panjang
-
Drainase
tertutup panjang
5.
Pembatas
lahan
-
Pagar
keliling panjang
• PPP (Pelabuhan Perikanan Pantai)
Pelabuhan
Perikanan Pantai disebut juga pelabuhan taraf C atau kelas II. Pelabuhan ini
dirancang untuk melayani kapal perikanan yang berukuran 5-15 GT. Pelabuhan ini
dapat menampung 50 kapal atau 500 GT sekaligus. Pelabuhan ini juga melayani
kapal perikanan yang beroperasi di perairan pantai.
Terdapat beberapa fasilitas-fasilitas dalam
pelabuhan perikanan pantai, yaitu :
1. Pelindung
-
Breakwater
panjang
-
Revetment
panjang
-
Groin
panjang
2. Tambat /
labuh
-
Dermaga
panjang
-
Jetty
panjang
3.
Perairan
-
Alur pelayaran
panjang
-
Kolam
pelabuhan luas
6.
Penghubung
-
Jalan
panjang
-
Jembatan
panjang
-
Drainase
terbuka panjang
-
Drainase
tertutup panjang
7.
Pembatas
lahan
-
Pagar
keliling panjang
• PPI (Pangkalan Pendaratan Ikan)
Pangkalan
pendaratan ikan pada umumnya adalah pelabuhan kecil yan umumnya dikelola oleh
Daerah ataupun yang diusahakan oleh pihak nelayanjuga para bisnis sekalipun itu
adalah para pemilik kapal (koperasi dan paguyuban). PPI biasanya berskala kecil
pada suatu perairan pantai. Sifat dari pangkalan ini adalah :
1.
Melayani kapal sampai dengan yang
berukuran 10 GT
2.
Jumlah ikan yang didaratkan
setiap hari sekitar 10 ton atau 2000 ton per tahun
3.
Melayani kapal perikanan yang
beroperasi di periran pantai.
Pelabuhan tersebut dikategorikan menurut kapasitas dan kemampuan masing-masing pelabuhan untuk menangani kapal yang datang dan pergi serta letak dan posisi pelabuhan.
Kriteria Pelabuhan Perikanan PPS, PPN, PPP, PPI :
1. Daerah operasional kapal ikan yang dilayani Wilayah
laut teritorial, Zona Ekonomi Ekslusif (ZEEI) dan perairan internasional
Perairan ZEEI dan laut teritorial Perairan pedalaman, perairan kepulauan, laut
teritorial, wilayah ZEEI Perairan pedalaman dan perairan kepulauan.
2. Fasilitas tambat/labuh kapal >60 GT ;30-60 GT;
10-30 GT; 3-10 GT.
3. Panjang dermaga dan Kedalaman kolam >300 m dan
>3 m; 150-300 m dan >3 m ;100-150 m dan >2 m; 50-100 m dan >2 m.
4. Kapasitas menampung Kapal >6000 GT (ekivalen dengan 100 buah kapal berukuran
60 GT); >2250 GT (ekivalen dengan 75 buah kapal berukuran 30 GT); >300 GT
(ekivalen dengan 30 buah kapal berukuran 10 GT); >60 GT (ekivalen dengan 20
buah kapal berukuran 3 GT).
5. Volume ikan yang didaratkan rata-rata 60 ton/hari
rata-rata 30 ton/hari .
6. Luas lahan >30 Ha 15-30 Ha 5-15 Ha 2-5 Ha.
7. Fasilitas pembinaan mutu hasil perikanan.
8. Ekspor ikan.
9. Tata ruang (zonasi) pengolahan/pengembangan
industri perikanan.
Klasifikasi dan jenis Pelabuhan Perikanan :
Ditinjau
dari aspek teknis, berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
No. 16 tahun 2006. Klasifikasi pelabuhan perikanan adalah :
1. Pelabuhan Perikanan Samodra (
PPS)
a. Melayani kapal perikanan yang melakukan kegiatan perikanan di laut
teritorial, Zone Ekonomi Eksklusif Indonesia, dan laut lepas;
b. Memiliki fasilitas tambat labuh untuk kapal perikanan berukuran se
kurang – kurangnya 60 GT;
c. Panjang dermaga se kurang – kurangnya 300 m , dengan kedalaman kolam
sekurang – kurangnya minus 3 m;
d. Mampu menampung sekurang – kurangnya 100 kapal perikanan atau jumlah
keseluruhan sekurang – kurangnya 6.000 GT kapal perikanan sekaligus;
e. Ikan yang
didaratkan sebagian untuk tujuan exspor;
f. Terdapat industri perikanan.
2. Pelabuhan Perikanan Nusantara
( PPN )
a. Melayani kapal perikanan yang melakukan kegiatan Perikanan dilaut
teritorial dan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia;
b. Memiliki fasilitas tambat labuh untuk kapal perikanan berukuran
sekurang – kurangnya 30 GT;
c. Panjang dermaga sekurang – kurangnya 150 m,, dengan kedalaman kolam
sekurang – kurangnya minus 3 m;
d. Mampu menampung
sekurang – kurangnya 75 kapal perikanan atau jumlah keseluruhan sekurang
kurangnya 2.250 GT Kapal perikanan sekali gus.
e. Terdapat industri
perikanan.
3. Pelabuhan Perikanan Pantai
(PPP )
a. Melayani kapal perikanan yang melakukan kegiatan di perairan
pedalaman, perairan kepulauan dan laut teritorial
b. Memilik fasilitas tambat
labuh untuk kapal perikanan Berukuran sekurang – kurangnya 10 GT;
c. Panjang dermaga sekurang –
kurangnya 100 m, dengan kedalaman kolam sekurang – kurangnya minus 2m;
d. Mampu menampung sekurang –
kurangnya 30 kapal perikanan atau jumlah keseluruhan sekurang – kurangnya 300
GT kapal perikanan sekaligus.
4. Pusat Pendaratan Ikan
(PPI)
a. Melayani kapal perikanan yang
melakukan kegiatan perikanan di perairan pedalaman dan perairan kepulauan;
b. Memiliki fasilitas tambat
labuh untuk kapal perikanan berukuran sekurang-kurangnya 3 GT;
c. Panjang dermaga sekurang-kurangnya
50m, dengan kedalaman kolam minus 2 m;
d. Mampu menampung
sekurang-kurangnya 60 GT kapal perikanan
sekaligus.
.
DAFTAR PUSTAKA
Dachosta, John. 2009. Profil
Pelabuhan Perikanan Indonesia-Nautika Perikanan Laut. http://john-doank.blogspot.com. Diakses tanggal 14-04-2012 pukul 11:43
Hutabarat, Nia. 2011. Pelabuhan Perikanan. http://nilahutabarat.blogspot.com. Diakses tanggal 14-04-2012 pukul 12:09
Id.wikipedia.org/wiki/Pelabuhan
Prima, Andika. 2009. Pelabuhan
perikanan Indonesia. http://andikaprima.wordpress.com. Diakses tanggal 14-04-2012 pukul 12:11
0 komentar:
Posting Komentar