Peranan Pelabuhan Perikanan
I. Peranan
Pelabuhan Perikanan
Pada
hakekatnya pelabuhan perikanan merupakan basis utama kegiatan
industri perikanan tangkap yang harus dapat menjamin suksesnya aktivitas
usaha perikanan tangkapdi laut. Pelabuhan perikanan berperan sebagai terminal
yang menghubungkan kegiatan usaha di laut dan di darat ke dalam suatu sistem
usaha dan berdayaguna tinggi. Aktivitas unit penangkapan ikan di laut,
keberangkatannya dari pelabuhan harus dilengkapi dengan bahan bakar,
perbekalan makanan, es dan lain-lain secukupnya. Informasi tentang data harga
dari kebutuhan ikan di pelabuhan perlu dikomunikasikan dengan cepat dari pelabuhan ke kapal di laut.
Setelah selesai melakukan pekerjaan di laut kapal akan kembali dan masuk ke
pelabuhan untuk membongkar dan menjual ikan hasil tangkapan.
Undang-undang
No. 9 tahun 1985 menyebutkan bahwa pelabuhan perikanan sebagai sarana penunjang
untuk meningkatkan produksi dan sesuai dengan sifatnya sebagai suatu lingkungan
kerja mempunyai fungsi sebagai berikut :
(1)
pusat pengembangan masyarakat nelayan,
(2)
tempat berlabuh kapal perikanan,
(3)
tempat pendaratan ikan hasil tangkapan,
(4)
tempat untuk memperlancar kegiatan-kegiatan kapal perikanan,
(5)
pusat pemasaran dan distribusi ikan hasil tangkapan,
(6)
pusat pelaksana pembinaan mutu hasil perikanan, serta
(7)
pusat pelaksana penyuluhan dan pengumpulan data perikanan.
Merujuk
kepada fungsi-fungsi pelabuhan perikanan tersebut, maka pelabuhan perikanan
menduduki posisi yang strategis dalam upaya peningkatan produksi perikanan laut
yang berimplikasi pada peningkatan pendapatan negara, pemerintah daerah maupun
masyarakat nelayan maupun dalam upaya pemberdayaan masyarakat nelayan sehingga
mereka mampu berusaha mandiri.
Pembangunan
pelabuhan perikanan dimaksudkan untuk menjadi penggerak utama perekonomian
masyarakat nelayan sehingga berdampak positif bagi pertumbuhan ekonomi wilayah
dan kesejahteraan masyarakat nelayan. Untuk maksud tersebut, maka pengembangan
pelabuhan perikanan harus didasarkan pada
1) Resouces based yaitu adanya ketersediaan sumberdaya ikan secara berkesinambungan
2) Market oriented yaitu bahwa hasil tangkapan yang didaratkan haruslah memiliki nilai
ekonomi penting dan industri pengolahan yang memberikan nilai tambah (added
value) yang besar
3) Community based development yaitu pelibatan
masyarakat dalam proses perencanaan dan pemanfaatannya sehingga memberikan
manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat khususnya stakeholder perikanan
4) Keterkaitan antar sector dimana keberadaan pelabuhan
perikanan harus memberikan multiplier effect secara lintas sector,
lintas wilayah dan lintas pelaku bagi pengembangan industri yang terkait baik
industri hulu maupun hilir sehingga keberadaannya akan mampu mendorong
pertumbuhan industri perikanan yang bermanfaat bagi peningkatan devisa negara
(lewat komoditas ekspornya), alternatif saluran baru bagi produksi perikanan
yang selama ini masih didominasi oleh pemasaran ikan segar dan memberikan
insentif bagi masuknya investasi modal swasta ke dalam sector perikanan
Sebagai pusat aktifitas ekonomi
perikanan, pelabuhan perikanan selayaknya mampu men-generate pendapatan
untuk pelabuhan itu sendiri yang berasal dari pemberian pelayanan jasa
pelabuhan perikanan. Imbalan pelayanan jasa ini dapat berasal dari penggunaan
fasilitas, jasa dan barang yang dihasilkan pelabuhan perikanan. Di samping itu
pelabuhan perikanan pun dapat mengenerate pendapatan masyarakat nelayan dan
sekitar pelabuhan yang terbuka peluang usahanya akibat adanya aktifitas di
pelabuhan.
Pelabuhan
perikanan sebagai pusat kehidupan masyarakat nelayan dan pusat kegiatan
industri perikanan, memiliki beberapa peranan, yakni :
1.
Peranan pelabuhan perikanan yang berkaitan dengan aktifitas produksi, antara
lain :
- Tempat mendaratkan hasil tangkapan perikanan.
- Tempat
untuk persiapan operasi penangkapan ( mempersiapkan alat, bahan bakar,
perbaikan alat tangkap, ataupun kapal ).
- Tempat
berlabuh kapal perikanan.
2.
Sebagai pusat distribusi, peranan pelabuhan perikanan yang berkaitan dengan
aktivitas distribusi antara lain :
- Tempat transaksi jual beli ikan.
- Sebagai terminal untuk mendistribusikan ikan.
- Sebagai terminal ikan hasil laut.
3.
Sebagai pusat kegiatan masyarakat nelayan, pelabuhan perikanan yang berkaitan
dengan aktivitas ini antara lain sebagai pusat :
- Kehidupan nelayan
- Pengembangan ekonomi masyarakat nelayan
- Lalu lintas jaringan informasi antara nelayan
dengan pihak luar.
Imbalan Jasa Pemakaian Fasilitas
Aturan/penentuan imbalan jasa
pemakaian fasilitas ini mengacu pada SK Direktur Jenderal Perikanan No.
KU.440/D5.1779/93 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Imbalan Jasa Penggunaan
Fasilitas, Jasa dan Barang yang Dihasilkan Pelabuhan Perikanan
1. Jasa Tambat Labuh
Tambat
a. Kapal dikatakan bertambat apabila bersandar atau
mengikatkan tali di tempat tertentu untuk melakukan kegiatan bongkar hasil
tangkapan
b. Waktu tambat dihitung selama kapal membongkar
hasil tangkapan di dermaga atau ditempat tambat yang lain
c. Uang tambat adalah imbalan jasa bagi kapal yang
bersandar di tempat tambat yang
dihitung
berdasarkan etmal (1 etmal = 24 jam)
d. Fasilitas tambat berupa jembatan/jetty, dermaga
bongkar, tepian atau bagian tepi baik
sungai maupun pantai
e. Tubuh kapal lain
Labuh
a. Kapal dikatakan berlabuh apabila setelah
membongkar hasil tangkapan, kapal bersandar atau mengikat tali di tempat
tertentu yang bukan tempat bongkar, untuk beristirahat dan menunggu
keberangkatan ke laut atau yang menunggu naik dock atau dalam keadaan floating
repair.
b. Waktu labuh adalah waktu yang dihitung sesudah
kapal selesai membongkar sampai keberangkatannya kembali ke laut (waktu sejak
kapal bersandar di dermaga sampai berangkat kembali ke laut dikurangi dengan
waktu tambat).
c. Uang labuh adalah jasa sebagai pengganti akibat
pemakaian kolam pelabuhan atau tempat berlabuh lainnya yang dihitung
berdasarkan etmal.
d. Tempat berlabuh merupakan kolam pelabuhan atau
tempat yang dibangun khusus untuk berlabuh.
Ketentuan Lain
a. Kapal non perikanan yang akan tambat labuh harus
seizin Kepala Pelabuhan dengan tarif sesuai tarif pokok
b. Apabila
kapal hanya melakukan tambat untuk mengisi perbekalan melaut dapat dibebaskan
dari biaya tambat dengan catatan tidak lebih dari 6 jam
c. Kapal
perikanan untuk keperluan rekreasi/olah raga dikenakan sesuai tarif
d. Kapal yang
menetap atau melakukan kegiatan tetap di pelabuhan dapat menggunakan system
labuh langganan dan dibayar di muka sebanyak 50 % dari jumlah biaya labuh
selama sebulan
e. Kapal perikanan,
kapal latih dan kapal-kapal pemerintah sejenis yang tidak diusahakan mendapat
keringanan 50 % dari tarif pokok
f. Kapal
patroli, kapal bea cukai, kapal perang dan kapal-kapal sejenis yang tidak
diusahakan dibebaskan dari biaya tambat labuh
2. Pengadaan Es
Harga es ditetapkan berdasarkan perhitungan biaya
produksi, dengan catatan bahwa harga tersebut tidak melebihi harga es lokal
3. Pengadaan Air
- Pengadaan air tawar diperuntukkan untuk memenuhi
kebutuhan kapal, pencucian ikan, pengolahan hasil, gudang ikan, warung,
fasilitas umum dan lain-lain
- Sumber air tawar adalah sumur bor dan PAM
- Perhitungan tariff didasarkan pada biaya
pengusahaan air tersebut
4. Jasa Sewa Cool Room
- Jangka
waktu penyimpanan komoditi hasil perikanan di dalam cool room diperhitungkan
sekurang-kurangnya satu hari dan untuk penyimpanan kurang dari satu hari
diperhitungkan satu hari
- Keterlambatan
pengambilan ikan dari batas waktu penyimpanan yang disebabkan kelalaian dari
pemakai jasa, dikenakan biaya tambahan sebesar waktu keterlambatan
- Batas
waktu maksimum untuk setiap komoditi, ditentukan sesuai dengan nilai jual
komoditi. Apabila penyewa tidak sanggup lagi memenuhi kewajiban membayar sewa
sesuai dengan batas waktu penyimpanan yang telah disepakati, maka Kepala Pelabuhan
Perikanan tidak bertanggungjawab atas keberadaan komoditi tersebut dan berhak
melakukan pelelangan untuk menggantikan sewanya
- Harga
sewa ditentukan berdasarkan perhitungan biaya operasional
5. Jasa Alat-alat, Slipway dan Bengkel
a. Sewa Alat. Ketentuan tariff didasarkan pada :
- jenis alat, waktu dan satuan pemakaian
-perhitungan jam pemakaian dimulai dari
pemberangkatan alat-alat dari tempat penyimpanan, selama penggunaan alat sampai
kembali ke tempat penyimpanan
- Selama
dalam masa sewa, apabila terdapat kerusakan alat yang disewa, penyewa harus
mengganti kerusakan tersebut
b.
Jasa Penggunaan Slipway/Dock
- ongkos
satu kali naik dan turun kapal dihitung per ton
- ongkos
slipway selama kapal di atas galangan dihitung selama masa perbaikan dengan satuan
ton (dalam hal ini dipakai GT kapal) per etmal
- biaya
perbaikan kapal ditentukan berdasarkan kerusakan kapal, penggatian suku cadang
dan ongkos perbaikan
- secara
keseluruhan sewa slipway dan ongkos perbaikan kapal tidak boleh melebihi tarip
di luar pelabuhan
c.
Jasa Penggunaan bengkel
-
tarip untuk bengkel ditentukan berdasarkan kerusakan, penggatian suku cadang
dan ongkos perbaikan
-
untuk perbaikan kerusakan peralatan dan mesin pelabuhan biaya perbaikan
dikenakan dengan mengurangi anggaran Unit pelabuhan
-
imbalan jasa bengkel di pelabuhan tidak boleh lebih tinggi dari tarip di luar
pelabuhan
6. Sewa Pemakaian Listrik
Imbalan jasa pemakaian listrik dibedakan atas dua jenis yaitu :
-
listrik yang berasal dari PLN dengan imbalan pemakaian ditetapkan sebesar biaya
PLN ditambah biaya eksploitasi sebesar 10 %
- listrik
yang berasal dari generator milik pelabuhan dengan imbalan jasa ditetapkan oleh
SK Menteri
7. Sewa Tanah dan Bangunan
-
sewa tanah dan bangunan yang dipakai untuk kebutuhan yang sifatnya menetap,
taripnya dihitung dalam m2 per tahun dilakukan berdasarkan Surat Perjanjian
-
sewa tanah yang dipakai untuk kebutuhan sementara (perbaikan atau penjemuran
jarring, penumpukan barang) taripnya dihitung dalam m2 per etmal
8. Jasa Pas Masuk Pelabuhan Perikanan
a.
Ketentuan Tarip Masuk
-
Pas masuk harian dikenakan bagi setiap orang/pihak dan kendaraan (termasuk
pengemudinya) yang akan memasuki wilayah pelabuhan
-
Pas masuk langganan dikenakan bagi orang/pihak yang melakukan kegiatan tetap di
pelabuhan
b.
Ketentuan bagi nelayan setempat
-
bagi nelayan setempat dibebaskan dari bea pas masuk pelabuhan dengan ketentuan
mempunyai dan menunjukkan Kartu Pengenal kepada petugas yang berwenang
- bagi
nelayan yang tidak menetap dikenakan bea pas masuk pelabuhan seperti pengunjung
lain
c.
Ketentuan bagi bakul pedagang ikan
- bakul
ikan tetap dikenakan pas masuk berupa pas langganan yang dibayar di muka untuk
setiap bulannya
- bagi
bakul tidak tetap dikenakan pas masuk berupa pas seperti pengunjung biasa
d. Ketentuan
bagi pengunjung
-
pengunjung yang tidak bersifat dinas dikenakan pas masuk
-
kunjungan dinas atau tamu-tamu resmi harus sepengetahuan petugas keamanan dan
seizin Kepala Pelabuhan
Peredaran Uang
Pelabuhan
perikanan merupakan tempat berkumpulnya seluruh aktifitas ekonomi masyarakat
perikanan mulai dari aktifitas produksi (penangkapan), pengolahan, perbekalan,
perbaikan maupun aktifitas lain yang berkaitan dengan aktifitas perikanan
tersebut. Oleh karena itu peredaran uang di pelabuhan berlangsung antar
pelaku-pelaku usaha yang bergerak pada aktifitas-aktifitas tersebut.
Stakeholder yang terlibat dalam aktifitas di pelabuhan perikanan diantaranya
adalah pengelola pelabuhan perikanan, nelayan, pedagang ikan, pengusaha
pengolahan, pengusaha bahan perbekalan, pengusaha perbengkelan dan pengusaha
transportasi.
Nelayan
mengalirkan dananya kepada pengusaha perbekalan dalam bentuk pembelian bahan
perbekalan melaut seperti bahan bakar, es, alat penangkapan dan kepada
pengusaha perbengkelan sebagai imbalan atas perbaikan unit penangkapan. Bakul
mengalirkan dananya kepada nelayan dalam bentuk pembelian hasil tangkapan,
pengusaha transportasi untuk jasa angkutannya dan kepada pengusaha perbekalan
dalam bentuk pembelian es untuk penanganan ikan hasil pembeliannya. Pengusaha
pengolahan mengalirkan dananya kepada pedagang ikan dalam bentuk pembelian
bahan baku industrinya berupa ikan, pengusaha perbekalan dalam bentuk pembelian
bahan yang akan digunakan dalam proses produksi seperti bahan bakar dan es dan
kepada pengusaha transportasi sebagai imbalan atas jasa untuk mendistribusikan
produk yang dihasilkan kepada konsumennya ke semua pelaku usaha tersebut
mengalirkan dananya kepada pihak pengelola pelabuhan perikanan yang merupakan
imbalan jasa bagi penggunaan fasilitas, barang dan pelayanan yang disediakan
pihak pengelola.
DAFTAR PUSTAKA
Dachosta, John. 2009. Profil
Pelabuhan Perikanan Indonesia-Nautika Perikanan Laut. http://john-doank.blogspot.com Diakses tanggal 14-04-2012 pukul 11:43
Hutabarat, Nia. 2011. Pelabuhan Perikanan. http://nilahutabarat.blogspot.com. Diakses tanggal 14-04-2012 pukul 12:09
Id.wikipedia.org/wiki/Pelabuhan
Prima, Andika. 2009. Pelabuhan
perikanan Indonesia. http://andikaprima.wordpress.com. Diakses tanggal 14-04-2012 pukul 12:11
0 komentar:
Posting Komentar