Pentingnya Pelestarian
Terumbu Karang Bagi Keseimbangan Ekosistem Laut
Terumbu karang adalah ekosistem di dasar laut tropis yang
dibangun terutama oleh biota laut penghasil kapur (CaCO3) khususnya jenis-jenis
karang batu dan alga berkapur, bersama-sama dengan biota yang hidup di dasar
lainnya seperti jenis-jenis molusca, crustasea, echinodermata, polichaeta dan
porifera serta biota lain yang hidup bebas di perairan sekitarnya termasuk
plankton dan nekton.
Secara umum terumbu karang hanya tumbuh di daerah tropis dan
subtropis, oleh karena itu karang memerlukan kondisi tertentu untuk dapat
tumbuh dengan baik seperti air yang jernih, dengan suhu antara 23-32 derajat
celcius, dengan kedalaman karang hingga 40m. Salinitas yang optimum untuk
pertumbuhan karang antara 32 – 36 % dengan pH 7,5 – 8,5.
Terumbu karang sangat sensitif terhadap pengaruh lingkungan
baik bersifat fisik maupun kimia. Pengaruh itu dapat mengubah komunitas karang
dan menghambat perkembangannya secara keseluruhan.
Hal ini menyebabkan kehidupan dan pertumbuhan terumbu karang
sangat dipengaruhi oleh kualitas lingkungan dan perairan yang ada di
sekitarnya. Apabila kualitas perairannya baik maka terumbu karang dapat tumbuh
dan berkembang dengan baik, begitupun sebaliknya jika lingkungan sekitarnya
mengalami perubahan dan gangguan maka terumbu karang akan mengalami kerusakan.
Indonesia adalah negara yang mempunyai potensi terumbu
karang terbesar di dunia, dimana luas terumbu karangnya diperkirakan mencapai
sekitar 60.000 km2. Hal ini menjadikan negara kita memiliki daya
tarik yang tinggi bagi penikmat surganya bawah laut dan sebagai negara
pengekspor terumbu karang terbesar di dunia.
Manfaat Terumbu Karang
Secara alami terumbu karang merupakan habitat bagi banyak
spesies laut untuk melakukan pemijahan, peneluran, pembesaran anak dan mencari
makan terutama bagi sejumlah spesies yang memiliki nilai ekonomis penting.
Banyaknya spesies makhluk hidup laut yang dapat ditemukan di terumbu karang
menjadikan ekosistem ini sebagai gudang keanekaragaman hayati laut.
Terumbu karang merupakan sumberdaya laut yang sangat penting
di Indonesia, yaitu sebagai salah satu sumber pendapatan dan bagian dari hidup
nelayan. Sedangkan secara fisik karang melindungl pantal dari degradasi dan
abrasi (hempasan ombak).
Manfaat terumbu karang di bidang perikanan adalah sebagai
sebagai tempat memijah, mencari makanan, daerah asuhan dari berbagai biota laut
dan sebagai sumber plasma nutfah. Sebagai sumber ikan dan makanan laut lainnya
yang mengandung protein tinggi. Hasil tangkapan ikan di sekitar terumbu karang
menjadi sumber penghasilan bagi nelayan.
Wilayah terumbu karang juga dapat dimanfaatkan untuk tempat
wisata bahari seperti memancing, menyelam (snorkeling) yang akan menambah
devisa negara. Terumbu karang dengan segala keindahannya dapat dijadikan sarana
rekreasi keluarga.
Habitat terumbu karang dapat dimanfaatkan sebagai
laboratorium alam untuk pendidikan dan penelitian. Terumbu karang dapat menjadi
sarana yang ideal bagi kegiatan pendidikan untuk mengenal ekosistem pesisir,
tumbuhan dan hewan laut.
Pengelolaan terumbu karang secara lestari sangat penting
dalam arti sebagai ekosistem yang sangat produktif sehingga dapat mendukung
kehidupan nelayan setempat. Oleh karena itu dilihat dari nilai pentingnya
terumbu karang tersebut, maka perlu adanya konservasi dan pengelolaan untuk
menjaga dan memelihara ekosistem tersebut dan habitat yang berasosiasi di
sekitarnya agar berada dalam kondisi yang baik.
Permasalahan di Sekitar Terumbu Karang
Dewasa ini kerusakan terumbu karang yang terjadi di
Indonesia meningkat secara pesat. Kerusakan ini menyebabkan meluasnya tekanan
pada ekosistem alami di perairan laut. Pengamatan Lembaga Ilmu Pengetahuan
Indonesia (LIPI) di 1.135 stasiun hingga tahun 2013 menemukan 30,4% dari 2,5
juta hektar luas karang Indonesia berada dalam kondisi rusak.
Tidak bisa dipungkiri bahwa dalam kehidupan sehari-hari di
sekitar kita ada tindakan yang secara langsung ataupun tidak langsung ikut
mencemari air laut yang berdampak pada kehidupan terumbu karang, seperti
membuang sampah ke laut dan pantai, membawa pulang atau menyentuh terumbu
karang saat menyelam, membuang jangkar pada pesisir pantai secara tidak sengaja
akan merusak terumbu karang yang berada di bawahnya, reklamasi pantai,
penangkapan ikan dengan cara yang salah seperti pemakaian bom ikan, potas atau
racun.
Sektor pertambangan dan perkebunan yang kemudian sangat
berpotensi untuk mengancam ekosistem terumbu karang, mangrove dan padang lamun.
Penggunaan pupuk dan pestisida buatan di bidang perkebunan yang pada akhirnya
terbuang ke laut, kiriman-kiriman sedimentasi akibat pembukaan lahan perkebunan
dan pertambangan melalui sungai-sungai dan bermuara ke laut. Lumpur-lumpur
sedimentasi membuat air laut menjadi keruh, mengurangi kebutuhan cahaya bagi
terumbu karang, mempengaruhi biota yang hidup di ekosistem mangrove dan padang
lamun sehingga menjadi terancam kehidupannya.
Kerusakan terumbu karang pada dasarnya dapat disebabkan oleh
faktor fisik, biologi dan karena aktivitas manusia. Faktor fisik umumnya
bersifat alami seperti perubahan suhu, dan adanya badai. Faktor biologis
seperti adanya pemangsaan oleh biota yang berasosiasi dengan terumbu karang
seperti Bulu Seribu (Acanthaster olanci). Sedangkan aktivitas manusia
dapat berupa sedimentasi yang berasal dari penebangan hutan, aktifitas
perkebunan dan pertambangan, penangkapan ikan berlebihan, pembangunan fasilitas
di sekitar pantai, reklamasi, buangan minyak, limbah rumah tangga maupun limbah
industri di sekitar pantai.
Mari Sayangilah Terumbu Karang Mulai Dari Sekarang
Hal itulah yang mendasari pemerintah melaui Kementerian
Kelautan dan Perikanan (KKP) sangat antusias menyambut dan berperan serta pada
pertemuan global pertama di dunia terkait pengelolaan terumbu karang, World
Coral Reef Conference (WCRC) pada tanggal 14–17 Mei 2014 di Manado.
Pertemuan WCRC dihadiri 200 peserta dari 100 negara yang
mewakili unsur pemerintah, organisasi regional dan internasional, NGO serta
akademisi. Hadir pula pada pertemuan itu yaitu Dewan Menteri Segitiga Terumbu
Karang (CT-COM) yaitu Indonesia, Malaysia, Papua New Guinea, Filipina,
Kepulauan Solomon dan Timor Leste.
Ke-enam negara ini adalah anggota Coral Triangle Initiative
on Coral Reefss, Fisheries and Food Security (CTI-CFF) atau Prakarsa Segitiga
Terumbu Karang untuk Terumbu Karang, Perikanan dan Ketahanan Pangan, yaitu
sebuah kerjasama multilateral yang dibentuk pada tahun 2009 untuk menanggulangi
ancaman terhadap sumberdaya pesisir dan laut di wilayah yang dianggap sebagai
pusat keanekaragaman hayati laut dunia. Diharapkan dari pertemuan tersebut akan
didapatkan kerjasama yang nyata dari negara-negara tersebut dalam mengatasi dan
menjaga kelestarian terumbu karang.
Pengelolaan terumbu karang sebagai sebuah lingkungan hidup
atau ekosistem diatur dalam Undang-Undang Lingkungan Hidup No. 23 Tahun 1997
ditetapkan bahwa setiap orang secara pasif wajib mencegah dan menanggulangi
pencemaran dan perusakan; dan secara aktif wajib memelihara kelestarian fungsi
lingkungan hidup.
Undang-Undang ini mengarahkan agar semua kegiatan atau usaha
yang dilakukan oleh setiap orang agar selalu mengacu pada fungsi lingkungan
yaitu daya dukung dan daya tampung lingkungan, serta tidak melampauinya. Sebagai
contoh kegiatan penangkapan ikan seharusnya tidak menyebabkan populasi ikan
menjadi turun dan tidak mencukupi untuk kehidupan di masa datang.
Batas-batas fungsi lingkungan itu mengacu kemudian pada baku mutu lingkungan.
Untuk biota di terumbu karang misalnya ada Baku Mutu Air laut untuk biota laut
dan Kriteria Baku suatu terumbu karang dikategorikan rusak.
Undang-Undang Perikanan No.31 Tahun 2004 telah menetapkan
berbagai upaya dalam menjaga keberlanjutan sumberdaya perikanan. Terumbu karang
adalah salah satu sumberdaya perikanan di Indonesia. Undang-Undang ini
menetapkan bahwa setiap orang memiliki kewajiban untuk mencegah terjadinya
pencemaran dan atau pengrusakkan terhadap sumberdaya perikanan serta
lingkungannya.
Agar terlaksana upaya tersebut di atas, diterapkan sanksi
apabila terjadi pelanggaran. Misalnya bila secara sengaja melakukan penangkapan
ikan menggunakan bahan peledak, bahan kimia, bahan biologis atau dengan
cara-cara yang merusak. Penegakan hukum secara tegas harus diterapkan terhadap perusak
terumbu karang.
Oleh karena Undang-Undang Perikanan tidak secara khusus
mengatur tentang pengelolaan terumbu karang, maka diterbitkan Keputusan Menteri
Kelautan dan Perikanan No 38/Men/2004 tentang Pedoman Umum Pengelolaan Terumbu
Karang. Dengan berpegang pada pedoman ini diharapkan pengelolaan terumbu karang
dilakukan secara seimbang antara pemanfaatan dan pelestarian.
Beberapa upaya yang telah dilakukan oleh berbagai pihak
dalam melestarian maupun merehabilitasi terumbu karang seperti, pembentukan taman
nasional laut sebagai kawasan konservasi, untuk mengatur pemanfaatan sumberdaya
alam yang ada. Contohnya Taman Nasional Laut Bunaken, Taman Nasional Laut
Wakatobi, dan Taman Nasional Laut Kepulauan Seribu.
Upaya rehabilitasi terumbu karang melalui perlindungan area
terumbu karang yang rusak untuk upaya pemulihan. Suatu area terumbu
karang yang mengalami kerusakan namun masih berpotensi untuk dipulihkan, maka
dilakukan upaya perlindungan dengan menutup area itu sementara dari aktivitas
perikanan agar pulih kembali.
Kegiatan pendidikan, pelatihan, kampanye, maupun penyadaran
kepada berbagai pihak tentang pentingnya melestarikan ekosistem pesisir, juga
menjadi bagian dari upaya pelestarian terumbu karang.
Hal apa saja yang dapat kita lakukan untuk melestarikan
terumbu karang, yaitu jangan membeli souvenir atau barang-barang yang terbuat
dari karang atau makhluk laut lainnya seperti karang yang dikeringkan, ikan
buntal yang diawetkan, kerang-kerang besar, dll. Jangan menyentuh dan berdiri
di atas karang serta mengambil karang saat kita melakukan penyelaman
(snorkeling), tidak membuang sampah yang dapat mencemari pantai/ laut, tidak
memakai karang batu di dalam akuarium laut, mendukung kegiatan yang berkaitan
dengan penyelamatan terumbu karang, melaporkan kepada pihak yang berwajib jika
ada kegiatan/ aktifitas yang telah merusak lingkungan tempat hidup terumbu
karang, jika memungkinkan bergabung dengan kelompok yang bergerak di
bidang lingkungan hidup.
Ternyata terumbu karang banyak sekali manfaatnya dan sudah
sepatutnya kita bangga menjadi warga negara Indonesia karena sebagian
besar wilayahnya terdiri dari perairan yang pastinya terdapat kekayaan laut di
dalamnya. Mari kita jaga kelestarian terumbu karang di Indonesia.
0 komentar:
Posting Komentar