Kelembagaan (kelompok) pelaku utama perikanan adalah
kumpulan para pelaku utama yang terdiri dari nelayan, pembudi daya ikan, dan
pengolah ikan yang terikat secara informal atas dasar
keserasian dan kebutuhan bersama serta di
dalam lingkungan pengaruh dan pimpinan seorang
ketua kelompok pelaku utama kelautan dan perikanan.
Ciri Kelembagaan Pelaku Utama Perikanan
1.Memiliki jumlah anggota kelompok 10 – 25 orang;
2. Pelaku utama yang berada
di dalam lingkungan pengaruh seorang ketua
kelompok;
3. Mempunyai tujuan, minat dan
kepentingan yang sama terutama dalam bidang usaha
perikanan;
4. Memiliki kesamaan-kesamaan dalam
tradisi/kebiasaan, domisili, lokasi usaha, status
ekonomi, bahasa;
5. Bersifat informal;
6. Memiliki saling ketergantungan antar individu;
7. Mandiri dan partisipatif;
8. Memiliki aturan/norma yang disepakati bersama; dan
9. Memiliki administrasi yang rapih.
Peran Kelembagaan Pelaku Utama Perikanan
Sebuah kelembagaan kelompok pelaku utama bidang
kelautan dan perikanan dapat memiliki peranan antara lain sebagai berikut :
1.
Sebagai media komunikasi dan pergaulan sosial yang
wajar,lestari dan dinamis.
2.
Sebagai basis untuk mencapai pembaharuan secara
merata.
3.
Sebagai pemersatu aspirasi yang murni dan sehat.
4.
Sebagai wadah yang efektif
dan efisien untuk belajar serta bekerja sama.
5.
Sebagai teladan bagi masyarakat lainnya.
Fungsi Kelembagaan Pelaku Utama Perikanan
Untuk
dapat mewujudkan peranan tersebut maka kelompok
seharusnya dapat berfungsi antara lain sebagai:
1. Kelas Belajar
Sebagai wadah proses
pembelajaran, kelembagaan pelaku utama perikanan merupakan
media interaksi belajar antar pelaku utama dari anggota
kelompoknya. Mereka dapat melakukan proses interaksi edukatif dalam rangka:
mengadopsi teknologi inovasi; saling asah, asih dan asuh dalam menyerap suatu
informasi dengan fasilitator atau pemandu dari penyuluh perikanan;
mengambil kesepakatan dan tindakan bersama apa yang
akan diambil dari sebuah kegiatan bersama. Dengan demikian proses
kemandirian kelompok akan dapat tercapai.
Di dalam kelompok sebagai
kelas belajar para pelaku utama akan dapat
melakukan komunikasi multi dimensional. Mereka dapat mempertukarkan pengalaman
masing-masing, sehingga akan membuat pelaku utama semakin
dewasa untuk dapat keluar dari masalahnya sendiri, tanpa adanya ketergantungan dari penyuluh perikanan.
2. Wadah Kerja Sama
Sebagai wahana kerja sama, kelembagaan pelaku utama
perikanan merupakan cerminan dari keberadaan suatu kelompok. Kelembagaan pelaku
utama perikanan harus dapat berfungsi sebagai wadah kerja sama antar pelaku
utama dalam upaya mengembangkan kelompok dan membina kehidupan pelaku
utama.
3. Unit Penyedia Sarana dan Prasarana Produksi
Kelembagaan pelaku utama perikanan sebagai unit
penyedia sarana dan prasarana, erat hubungannya dengan fungsi unit produksi
perikanan. Misalnya dalam sebuah produksi budidaya ikan
gurame, kelompok dapat berperan sebagai penyedia benih ataupun sarana produksi
lainnya.
4. Unit Produksi
Kelompok pelaku utama perikanan sebagai unit produksi,
erat hubungannya dengan fungsi wadah kerja sama. Misalnya kelompok
pembudidaya ikan gurame, dalam pengadaan sarana
produksi, perkreditan, dan pemasaran hasil, sehingga dengan melaksanakan
kegiatan produksi secara bersama-sama akan lebih efisien.
5. Organisasi Kegiatan Bersama
Kelembagaan pelaku utama berfungsi sebagai organisasi
kegiatan bersama dimana pelaku utama akan belajar
mengorganisasi kegiatan secara bersama-sama melalui pembagian dan
pengkoordinasian pekerjaan dengan mengikuti tata tertib sebagai hasil kesepakatan
bersama.
6. Kesatuan Swadaya dan Swadana
Kelembagaan pelaku utama perikanan sebagai
kesatuan swadaya dan swadana merupakan kelembagaan yang mandiri,
baik dalam hal penyelesaian masalah bersama maupun dalam penguatan dan
pengembangan modal usaha anggota, misalnya melakukan pemupukan modal bersama
untuk menyediakan modal bagi anggotanya melalui penumbuhan budaya menabung,
iuran, dan sebagainya. Dengan demikian, anggota
mendapatkan kemudahan dalam mendapatkan modal usaha, bermitra dengan lembaga
keuangan, serta
mempermudah dalam akses pemasarannya.
Sumber : Kepmen KP Nomor
KEP.14/MEN/2012
0 komentar:
Posting Komentar